KREDIT Vs PEMBIAYAAN ( 2 )
Pembiayaan pada Bank Syariah
Pembiayaan syariah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga skema yakni bagi hasil, jual-beli dan sewa. Perbedaan bagi hasil dengan kredit konvensional sangat nyata sehingga orang awam sekalipun dapat cepat memahaminya. Return bagi pemilik modal sangat ditentukan oleh apakah proyek yang dibiayainya menguntungkan atau tidak. Dalam bagi hasil, jumlah uang yang dikembalikan kepada pemodal tidak tergantung pada jangka waktu pembiayaan tetapi lebih ditentukan oleh nisbah bagi hasil dan tingkat keuntungan yang terealisasi. Tidak ada kepastian bahwa pemodal akan mendapat untung.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa: “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dan pada Pasal 1 butir 13 UU yang sama dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Contoh: Transaksi Pembiayaan di Bank Syariah
Misalkan ada nasabah yang ingin memiliki sebuah mobil. Ia datang ke bank syariah dan mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah diteliti dan dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka bank membeli mobil tersebut dari dealer lalu menjualnya kembali ke nasabah. Jika harga beli mobil tersebut Rp.150.000.000,00 dan bank ingin mendapat keuntungan Rp.9.288.000,00 selama satu tahun, maka harga jual kepada nasabah adalah Rp.159.288.000,00. Setelah dikurangi uang muka Rp. 30.000.000,00 Hutang nasabah menjadi Rp.129.288.000,00 diangsur Rp.10.744.000,00 per bulan selama jangka waktu 1 tahun.
Kesimpulan
1. Perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional di dalam menyalurkan dana ke masyarakat adalah bahwa Bank Syariah tidak menggunakan sistem BUNGA untuk mendapatkan keuntungan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (dalam contoh di atas adalah akad Murabahah atau lebih dikenal dengan jual-beli).
2. Pendapatan bank syariah bersumber dari distribusi pembiayaan yang dilakukan, seperti:
(l) Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah
(2) Keuntungan atas kontrak jual beli (al ba’i)
(3) Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wal iqtina
(4) Ujroh/fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa syariah lain.
3. Dari proses/alur transaksi di atas dapat disimpulkan bahwa pada Bank Konvensional terjadi transaksi pembungaan uang (Riba) dan pada Bank Syariah terjadi transaksi jual beli.
Allah Swt berfirman:
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(Al Baqarah : 275.).
Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar