Tanggapanku ini merupakan tulisanku dalam memberikan beberapa tanggapan atas OPINI Blogger yang dituangkan dalam wadah iB Blogger Competition ini, Semuanya seperti membela Bank Syariah, sebenarnya begitulah yang kudapatkan, kufahami dan kujalankan. Ntah nanti…
Berbagi Kesan Traumatik: Bank dalam Citra “Rentenir Resmi”
OPINI Andi Harianto
25 November 2010 14:04
Isi Opini dengan judul di atas dimulai dengan kalimat: “Mengapa saya tidak menabung di Bank Syariah hingga kini. Pertanyaan yang aneh untuk diriku yang seorang muslim, dan juga sementara membangun usaha kecil. Saya jelas membenci riba, tetapi tetap saja menabung di bank konvensional. Sekedar bocoran, sebenarnya saya tidaklah “menabung”. Saya hanya sekedar ‘menyimpan’ uang dengan aman untuk sementara waktu, sebelum saya cepat-cepat akan menariknya kembali. “
Setelah beberapa tanggapan, saya baru menanggapi seperti di bawah ini:
25 November 2010 23:40:31
Istighfar Mas… Mosok harre genne masih mbingung mbedain mBank Syariah sama mBank Konvensional? Duh… kemana ajjah?
Sebnarnya dr uraian2 di atas dan tulisan yg banyak bertebaran di blogg ini ,sdh jelas seehh, tinggal mo baca opo ora… gitu lo.
dr uraian yg manis yg Bung Andi buat di atas, sy mo menggaris bawahi (meski ndak ada mistar) pandangan Bung bhw menabung di Bank Konvensional itu tidak mengapa…Allah Swt berfirman di dalam AlQur’an: “wata’awanu ‘alal birri wattaqwa, wala ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan” artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Yang hrs kt tau bhw Bank Konvensional itu menggunakan dana nasabah yg disimpan padanya untuk segala jenis KREDIT, baik yg HALAL maupun yg HARAM menurut pandangan agama. Nah, celakanya apabila dana penabung digunakan utk hal2 yg diharamkan spt kredit utk pedagang yg menjual minuman keras, babi atau membangun Hotel yg di dlm nya bertaburan maksiat dan masih banyak lagi (banyak, kan?), artinya si PENABUNG menjadi sponsor/pendukung/pemodal yg memprakarsai terus bertebarannya Maksiyat di muka bumi Allah ini. Begitu jg kl dana penabung tersebut dipakai utk KREDIT lainnya dengan sistem BUNGA yg jelas RIBA spt tulisan Bung Andy, artinya apa? ya sama kan.. bhw si Penabung adalah sponsor/pendukung/pemodal yg memprakarsai terus berjalannya Maksiyat (praktek Riba) di seantero jagat ini. Bacalah firman ALLAH di atas td, bukankah kita dilarangNya utk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran?. Bahkan Rasulullah Saw telah bersabda: “kullu jasadin nabata minsuht fannaaru aulaabih” (artinya), “Setiap jasad yang tumbuh dari suht (harta haram) maka nerakalah yang layak baginya.”
Jadi, masihkah kita katakan TIDAK MENGAPA..?think twice…
SALAM kenal.
******************
Selanjutnya: ketika bung Andi merasa mendapat pencerahan dan mengucapkan terimakasih, saya sedikit membuka diri:
26 November 2010 00:23:44
Terimakasih.
Saya br 5 th mjd nsbh Bank Syariah (BS). Saran saya, sgeralah HIJRAH ke BS. Pilih BS yg bs memenuhi semua transaksi bisnis anda. Sdh banyak BS yg mampu memberikan spt apa yg diberikan Bank Konvensional (BK) dan jelas lebih syar’i. BS memang belum 100% sempurna dan dia msh butuh pejuang2 utk membesarkan dan menyempurnakannya. Berjihadlah mengentaskan RIBA dari kehidupan kt. Umur kt Allah tentukan. Esok belum tentu milik kita.
Selamat Berperang….
********************
Namun, ketika Bung Petrik menyatakan bahwa “Gak ada yg mau minjamin uang tanpa bunga.. apalagi dgn mata uang rupiah yang labil…bla..bla..bla..”, maka:
26 November 2010 10:23:09
@Bung Petrik:
Sy mo ngasih info ke anda bahwa di Bank Syariah ada pembiayaan dalam bentuk pinjaman uang tunai yang diberikan kepada orang miskin tapi masih mau berusaha kecil2an. Namanya Qardul Hasan atau disebut juga pinjaman kebajikan orang Bank mbilangya Pinjaman Bergulir, karena terus dipinjamin ke orang2 miskin lainnya.Minjem 2 juta dikembalikan 2 juta dalam jangka waktu 2 th (diangsur per bulan). Tidak ada tambahan kecuali by adm 100 rb. Takmir mesjid kami dapet tuh dia bisa buka usaha tempel benen (ban dalam motor).
Tambahan, dalam Islam praktek menambahkan sejumlah tambahan atas hutang (misal hutang 2 jt dikembalikan 2,5 juta dalam jangka waktu 2 th (diangsur per bulan) adalah HARAM. itu pekerjaan RENTENIR, Tengkulak, Ijon, Lintah Darat etc..
Artinya BUNGA bukanlah satu2nya untu mendapatkan keuntungan….
Salam,
*****************
Hari ini saya menanggapi pertanyaan Mas Kidung Sableng yg mengatakan: “kalo tidak salah, di Islam menganjurkan nilai keuntungan dalam berdagang tidak lebih dari 2.5% ya mas?,kalo benar…. trus yang mengambil keuntungan lebih namanya apa ya?”
1 December 2010 10:01:40
Mas Titil.. Ups.. Mas Sableng kamsudnya hehehe kalo tidak salah Pasti betul Mas. Kalu Tidak betul, Pasti SALAh.. hehehe.Terus terang (setelah gelap) saya belum menemukan dalil/hujjah seperti yang Mas tulis bahwa di Islam menganjurkan nilai keuntungan dalam berdagang tidak lebih dari 2.5%. Kalau zakat (batas kekikiran umat Islam) mungkin betul. Lihat tuh pedagang di pasar, mereka ngambil keuntungan berapa dari dagangannya, sepanjang barang yg didagangkan Halal, tidak ada unsur penipuan di dalamnya, dilakukan suka sama suka dan rela sama rela (ridha) maka itu SAH dalam Islam. Beda pisan dengan memperdagangkan uang Mas, minjem 1 jt plus bunga 10% itu HARAM Mas, itu RIBA yang diharamkan dalam agama samawi. Uang bukan barang dagangan, tp utk memperlancar perdagangan.
salam Titil ya…
Demikian TANGGAPANKU, any CommenT?
*********************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar