Jumat, 03 Desember 2010

JANGAN PERNAH MENYERAH

Saudaraku,
Teruslah berjuang, life is so beautiful
Hidup bukanlah suatu tujuan, melainkan perjalanan; Nikmatilah
Hidup adalah Tantangan; Hadapilah
Hidup adalah Anugerah; Terimalah
Hidup adalah Pertandingan; Menangkanlah
Hidup adalah Tugas; Selesaikanlah
Hidup adalah Cita-cita; Capailah
Hidup adalah Misteri; Singkapkanlah
Hidup adalah Kesempatan; Ambillah
Hidup adalah Lagu; Nyanyikanlah
Hidup adalah Janji; Penuhilah
Hidup adalah Keindahan; Syukurilah
Hidup adalah Teka-teki; Pecahkanlah
1 hal buat kita, Bahagia adalah Cinta; RASAKANLAH...
(sms so tmn)

Rabu, 01 Desember 2010

Dicari! Bank Syariah yang Benar-benar Syariah (Tanggapanku)

Dicari! Bank Syariah yang Benar-benar Syariah
OPINI Sdr. Chrisnandar Suryo, 20 October 2010 17:35

Tanggapanku ini merupakan tulisanku dalam memberikan beberapa tanggapan atas OPINI Blogger yang dituangkan dalam wadah iB Blogger Competition ini, Semuanya seperti membela Bank Syariah, sebenarnya begitulah yang kudapatkan, kufahami dan kujalankan. Ntah nanti…
Semoga Bermanfaat..!


Begini tanggapanku: 31 October 2010 01:04:03

BAGAIMANA KALAU JUDULNYA DIGANTI MENJADI: “dicari ! ahli syariah untuk mendirikan bank syariah…” hehehehe.

Menarik Mas tulisannya, tapi apa iya setiap nasabah yang macet di Bank Syariah itu, tanpa ada action dari Bank Syariah yang lebih manusiawi, langsung berakhir di Meja Hijau? atau ini hanya kasus kecil yang di blow up untuk sebuah justifikasi pelanggaran syariah? hehehe nanya boleh tho…?Maksudku gini lho Mas, Mas pernah nanya ndak (iseng2 geto) ke nasabah Bank Syariah; apa mereka ikhlas bin rela kalo dana yang mereka invest di Bank Syariah itu seandainya MACET mereka ikut menanggung resikonya? Katakanlah seperti Macetnya pembiayaan dari kasus Mas di atas yang sudah dibawa ke meja hijau itu, apakah nasabah pemilik modal itu RELA selama proses MACET belum selesai maka mereka tidak beroleh bagi hasil? dan kalo akhirnya ternyata MACET beneran merekapun RELA dananya dikurangi / dipotong sejumlah keMACETan yang dialami Bank Syariah? hihihi ngawur ya… Maksudku lagi… kalo nasabah itu SETUJU bersedia menanggung segala resiko dari investasinya di Bank Syariah, maka NDAK PERLU repot toh… kalo ada yang macet, maka Bank berusaha untuk menagih dan kalo tidak berhasil tinggal buat laporan saja ke nasabahnya sambil mencantumkan ayat: “faingkana dzu’usratim fana dziratum ila maysarah, waantashoddaqu khairullakum ingkuntum ta’lamun.” Selesai kan? So, saya kira cukup fair.Lalu untuk yang berhutang… Apakah dia telah menerapkan syariat pada dirinya tentang kewajiban melunasi hutang2nya selagi dia hidup? karena kalau malaikat maut sudah mencabut nyawanya maka PROSES hutang-piutang itu pun menjadi LUNAS.
Demikian tanggapanku, sori.

Agus Rijal Said: 31 October 2010 12:53:40
Mas Hasan: Saya hanya sedikit berpikir tentang posisi Bank Syariah, sebenarnya mau jadi lembaga keuangan komersil (berakad tijaroh) atau berkutat di lembaga keuangan nirlaba (berakad tabarru; yang salah satunya adalah kredit. Masih ada yang lain lho, zakat, pegadaian, takafuli/ asuransi, dll)Seharusnya dijaman reformasi (ketika awal didirikan bank syariah, posisinya jelas di lembaga keuangan komersial dan mempropagandakan akad-akad bisnis syariah, bukan malah nimbrung/ ikut-ikutan mempropagandakan kedit yang seharusnya menjadi garapan lembaga keuangan nirlaba sejenis lembaga zakat, wakaf, dll)AYO REFORMASI PERBANKAN SYARIAH KITA (next judul ya….)Kalo masalah kredit macet jelas dengan skema yang saya paparkan tentang tabarru dan tijaroh akan jadi lain ceritanya, karena dalam tijaroh tidak ada kredit…

Tanggapanku: 31 October 2010 17:43:56

Afwan Mas Rijal, kuulang dikit:”Saya hanya sedikit berpikir tentang posisi Bank Syariah, sebenarnya mau jadi lembaga keuangan komersil (berakad tijaroh) atau berkutat di lembaga keuangan nirlaba (berakad tabarru; yang salah satunya adalah kredit. Masih ada yang lain lho, zakat, pegadaian, takafuli/ asuransi, dll)Seharusnya dijaman reformasi (ketika awal didirikan bank syariah, posisinya jelas di lembaga keuangan komersial dan mempropagandakan akad-akad bisnis syariah, bukan malah nimbrung/ ikut-ikutan mempropagandakan kedit yang seharusnya menjadi garapan lembaga keuangan nirlaba sejenis lembaga zakat, wakaf, dll)AYO REFORMASI PERBANKAN SYARIAH KITA (next judul ya….)Kalo masalah kredit macet jelas dengan skema yang saya paparkan tentang tabarru dan tijaroh akan jadi lain ceritanya, karena dalam tijaroh tidak ada kredit…”

Oke lah Mas Rijal, sembari nunggu Keputusan Pengadilan dari si Pengacara yang ngurusin Nasabah MACET di atas, kita ngintips Bank Syariah kalo gitu.. hehehe
Mas Rijal, Bank Syariah mulai beroperasi di Indonesia tahun 1992, tul kan?Pernah nanya ndak kira2 untuk apa Bank Syariah itu didirikan?Maksudku begini, apakah pendirian itu punya VISI dan MISI?

Nah, menurutku di Bank Syariah sendiri, yang tercermin dari produk yang mereka miliki, kedua akad yang mas permasalahkan itu justru bersinergi dan disitulah keunggulannya.Mereka cari untung sekaligus berbuat kebajikan bak yayasan sosial. Bagiku ini sebuah penerapan syariat yang universal. Coba kita lihat satu persatu akad yang Mas Rijal permasalahkan itu di tataran operasional.

1. Akad Tabarru (transaksi nir laba)Akad ini lebih kepada mengharap Ridha dari Allah Azza wa Jalla daripada TQ dr manusia atas semua transaksi yang dilakukannya, kalau pun ada biaya yang dikeluarkan oleh si pelaku transaksi maka tidak lebih hanya untuk menutupi biaya yang dikeluarkan demi mulusnya transaksi tersebut.contoh: Qardul Hasan, yaitu pinjaman kebajikan atau pinjaman bergulir, dmn si peminjam mengangsur pinjamannya dalam waktu yg telah disepakati tanpa tambahan apapun. Artinya kl minjam 2 juta jw 2 th, mk stlh 2 th total angsurannya berjumlah 2 juta. Tidak lebih. Kl lebih jatuh hukumnya HARAM.Atau, Rahn (gadai) dmn si nasabah yg menggadai emasnya hanya dibebankan sewa atas tempat penyimpanan emasnya misal setiap 1 jt bayar 5 rb/hr, sementara uang tunai yang dia terima pada saat pelunasan dilunasi sejumlah pinjamannya. Tidak Lebih. Lebih jatuh hukumnya HARAM, dll. begitu seterusnya untuk akad Tabarru. Dan yang lebih seru lagi, untuk penabung yang cuma mo cari aman (bukan Investor) disediakan tabungan yang BEBAS BIAYA Bulanan… wuih….Gile bener… sifatnya TITIPAN tapi Bank Syariah boleh pakai itu uang untuk bisnisnya, namun kl si nasabh narik, mk dana mesti tersedia. Begitu jg dgn jasa2 sperti KU, Penerbitan GB, SKB, dll. Fair toch…

2. Akad Tijarah (profit Motif)Yang harus kita tahu adalah bahwa Keuntungan Bank Syariah atas transaksi dengan akad tijarah ini adalah untuk dibagikan kepada nasabah dana (Investor) sesuai dengan besarnya nisbah yang disepakati. Bukan dimakan sendiri hehehe. Beda banggets dengan Bank Tetangga.. dan ini banyak macamnya. O’ya, harus tahu juga ding bahwa Bank Syariah tidak mengenal yang namanya KREDIT, tapi PEMBIAYAAN. Hayo… apa BEDAnya?
Contoh: Mas Rijal mo beli MOBIL seharga 250 jt tp ndak cukup fulusnya 200 jt, kl cukup ngapain juga showan ke Bank Syariah hehehe. Maka Bank Syariah akan membiayai ketidaksanggupan Mas untuk membeli tunai Mobil tersebut dg cara (setelah Mas diukur kemampuannya, maksudnya penghasilannya mampu tidak mengangsur HUTANG yang nanti muncul, yaitu sebesar Harga beli+Margin keuntungan+biaya2 yg dikeluarkan). Kalo “OKE’ maka Bank beli mobil seharga 250jt itu kemudian dijual ke Mas Rijal pada HARGA yang telah disepakati di awal. Selanjutnya Mas Rijal tinggal ngangsur sejumlah yg diTETAPkan sampai LUNAS tanpa ada perubahan angsuran.Itu pengalamanku Minjem di Bank Syariah pas Banggets: “wa ahallallahul bai’a wa harramar RIBA”.
Gimana Mas Rijal… Sori bahasanya enak di aku… hm,

Ayo REFORMASI ILMU KITA…..!!

Chrisnandar Suryo Said: 1 November 2010 11:56:49
Makasih Mas Muhamad…..Untuk judul sih saya lebih suka ke arah institusinya…ahlinya saya yakin lumayan banyak. Justifikasi?? jujur saya tak ingin mem-blow up sesuatu yang saya sendiri yakin besar kecilnya. Hanya berpesan agar kita lebih rasional berdasar kondisi yang ada saat ini.

I Said: 1 November 2010 18:06:36

Setuju Mas kita emang HARUS lebih Rasional berdasar Kondisi saat ini. Tambahannya kalo mo jadi juri jadilah juri yang baik, fair melihat dua sisi supaya PENONTON puas dengan permainan di lapangan, gitu kan..?
Mas, saya mo kasih contoh menarik (case teman saya).Dia dapat pembiayaan 3,5 Milyar dr Bank Syariah utk pembelian 41 ha kebun sawit. ngangsur nya 20 juta/bln krn masih hrs mengeluarkan by pemupukan yg sebenarnya dia hrs ngangsur 50 jt/bln (ndak tau tuh cara Bank Syariahnya ngitungnya) Nah, tahun 2008 harga sawit ANJLOK sampai rp.250/kg sementara harga pupuk melambung tinggi si teman TIDAK MAMPU mengangsur yg 20 jt konon lg yg 50 jt/bln. eh.. Bank Syariah mereschedul Hutangnya, yaitu dengan tambahan waktu 6 bln dan angsuran menjadi 15 jt/bl… Gileee.. gmn itung2an bisnisnya???? Stelah setahun dan kondisipun membaik, bahkan sekarang harga TBS tempatku adalah terbaik di seluruh Indonesia yang kaya raya ini, angsurannya dikembalikan menjadi 45 jt/bln, tapi temenku tetap ndak sanggup mengangsur… Mas tau solusinya? Bank cuma nanya ke dia gimana solusi terbaik yg akan diambil…? Ueeddan Tenaaann !Si teman sadar diri, karena mungkin dia Muslim yang baik dan takut Tuhan seingga tidak mau menggantung Hutang, dia serahkan ke Bank untuk menjual lahan sawitnya untuk menebus/melunasi hutang2nya dan dia sendiripun berjanji mencarikan pembelinya… Nah, sekarang lahan itu dijual 2,9 Milyar dan belum ada pembelinya…Kalo ada yang minat hubungi aku ya.. karena aku juga lagi bantuin teman itu mencarikan pembeli lahan sawit miliknya….Gimana Bro.. itulah kondisi terkini dari sebuah pelayanan Pembiayaan Bank Syariah…Menarik mana dengan Kisah Meja Hijau diatas?

Peace..

TANGGAPANKU ATAS OPINI

Tanggapanku ini merupakan tulisanku dalam memberikan beberapa tanggapan atas OPINI Blogger yang dituangkan dalam wadah iB Blogger Competition ini, Semuanya seperti membela Bank Syariah, sebenarnya begitulah yang kudapatkan, kufahami dan kujalankan. Ntah nanti…

Berbagi Kesan Traumatik: Bank dalam Citra “Rentenir Resmi”
OPINI Andi Harianto
25 November 2010 14:04

Isi Opini dengan judul di atas dimulai dengan kalimat: “Mengapa saya tidak menabung di Bank Syariah hingga kini. Pertanyaan yang aneh untuk diriku yang seorang muslim, dan juga sementara membangun usaha kecil. Saya jelas membenci riba, tetapi tetap saja menabung di bank konvensional. Sekedar bocoran, sebenarnya saya tidaklah “menabung”. Saya hanya sekedar ‘menyimpan’ uang dengan aman untuk sementara waktu, sebelum saya cepat-cepat akan menariknya kembali. “

Setelah beberapa tanggapan, saya baru menanggapi seperti di bawah ini:

25 November 2010 23:40:31
Istighfar Mas… Mosok harre genne masih mbingung mbedain mBank Syariah sama mBank Konvensional? Duh… kemana ajjah?

Sebnarnya dr uraian2 di atas dan tulisan yg banyak bertebaran di blogg ini ,sdh jelas seehh, tinggal mo baca opo ora… gitu lo.

dr uraian yg manis yg Bung Andi buat di atas, sy mo menggaris bawahi (meski ndak ada mistar) pandangan Bung bhw menabung di Bank Konvensional itu tidak mengapa…Allah Swt berfirman di dalam AlQur’an: “wata’awanu ‘alal birri wattaqwa, wala ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan” artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Yang hrs kt tau bhw Bank Konvensional itu menggunakan dana nasabah yg disimpan padanya untuk segala jenis KREDIT, baik yg HALAL maupun yg HARAM menurut pandangan agama. Nah, celakanya apabila dana penabung digunakan utk hal2 yg diharamkan spt kredit utk pedagang yg menjual minuman keras, babi atau membangun Hotel yg di dlm nya bertaburan maksiat dan masih banyak lagi (banyak, kan?), artinya si PENABUNG menjadi sponsor/pendukung/pemodal yg memprakarsai terus bertebarannya Maksiyat di muka bumi Allah ini. Begitu jg kl dana penabung tersebut dipakai utk KREDIT lainnya dengan sistem BUNGA yg jelas RIBA spt tulisan Bung Andy, artinya apa? ya sama kan.. bhw si Penabung adalah sponsor/pendukung/pemodal yg memprakarsai terus berjalannya Maksiyat (praktek Riba) di seantero jagat ini. Bacalah firman ALLAH di atas td, bukankah kita dilarangNya utk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran?. Bahkan Rasulullah Saw telah bersabda: “kullu jasadin nabata minsuht fannaaru aulaabih” (artinya), “Setiap jasad yang tumbuh dari suht (harta haram) maka nerakalah yang layak baginya.”
Jadi, masihkah kita katakan TIDAK MENGAPA..?think twice…

SALAM kenal.
******************

Selanjutnya: ketika bung Andi merasa mendapat pencerahan dan mengucapkan terimakasih, saya sedikit membuka diri:

26 November 2010 00:23:44
Terimakasih.
Saya br 5 th mjd nsbh Bank Syariah (BS). Saran saya, sgeralah HIJRAH ke BS. Pilih BS yg bs memenuhi semua transaksi bisnis anda. Sdh banyak BS yg mampu memberikan spt apa yg diberikan Bank Konvensional (BK) dan jelas lebih syar’i. BS memang belum 100% sempurna dan dia msh butuh pejuang2 utk membesarkan dan menyempurnakannya. Berjihadlah mengentaskan RIBA dari kehidupan kt. Umur kt Allah tentukan. Esok belum tentu milik kita.

Selamat Berperang….
********************

Namun, ketika Bung Petrik menyatakan bahwa “Gak ada yg mau minjamin uang tanpa bunga.. apalagi dgn mata uang rupiah yang labil…bla..bla..bla..”, maka:

26 November 2010 10:23:09
@Bung Petrik:

Sy mo ngasih info ke anda bahwa di Bank Syariah ada pembiayaan dalam bentuk pinjaman uang tunai yang diberikan kepada orang miskin tapi masih mau berusaha kecil2an. Namanya Qardul Hasan atau disebut juga pinjaman kebajikan orang Bank mbilangya Pinjaman Bergulir, karena terus dipinjamin ke orang2 miskin lainnya.Minjem 2 juta dikembalikan 2 juta dalam jangka waktu 2 th (diangsur per bulan). Tidak ada tambahan kecuali by adm 100 rb. Takmir mesjid kami dapet tuh dia bisa buka usaha tempel benen (ban dalam motor).

Tambahan, dalam Islam praktek menambahkan sejumlah tambahan atas hutang (misal hutang 2 jt dikembalikan 2,5 juta dalam jangka waktu 2 th (diangsur per bulan) adalah HARAM. itu pekerjaan RENTENIR, Tengkulak, Ijon, Lintah Darat etc..

Artinya BUNGA bukanlah satu2nya untu mendapatkan keuntungan….
Salam,
*****************

Hari ini saya menanggapi pertanyaan Mas Kidung Sableng yg mengatakan: “kalo tidak salah, di Islam menganjurkan nilai keuntungan dalam berdagang tidak lebih dari 2.5% ya mas?,kalo benar…. trus yang mengambil keuntungan lebih namanya apa ya?”

1 December 2010 10:01:40
Mas Titil.. Ups.. Mas Sableng kamsudnya hehehe kalo tidak salah Pasti betul Mas. Kalu Tidak betul, Pasti SALAh.. hehehe.Terus terang (setelah gelap) saya belum menemukan dalil/hujjah seperti yang Mas tulis bahwa di Islam menganjurkan nilai keuntungan dalam berdagang tidak lebih dari 2.5%. Kalau zakat (batas kekikiran umat Islam) mungkin betul. Lihat tuh pedagang di pasar, mereka ngambil keuntungan berapa dari dagangannya, sepanjang barang yg didagangkan Halal, tidak ada unsur penipuan di dalamnya, dilakukan suka sama suka dan rela sama rela (ridha) maka itu SAH dalam Islam. Beda pisan dengan memperdagangkan uang Mas, minjem 1 jt plus bunga 10% itu HARAM Mas, itu RIBA yang diharamkan dalam agama samawi. Uang bukan barang dagangan, tp utk memperlancar perdagangan.

salam Titil ya…

Demikian TANGGAPANKU, any CommenT?
*********************