Minggu, 29 Januari 2012

KREDIT Vs PEMBIAYAAN ( 2 )

Pembiayaan pada Bank Syariah
Pembiayaan syariah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga skema yakni bagi hasil, jual-beli dan sewa. Perbedaan bagi hasil dengan kredit konvensional sangat nyata sehingga orang awam sekalipun dapat cepat memahaminya. Return bagi pemilik modal sangat ditentukan oleh apakah proyek yang dibiayainya menguntungkan atau tidak. Dalam bagi hasil, jumlah uang yang dikembalikan kepada pemodal tidak tergantung pada jangka waktu pembiayaan tetapi lebih ditentukan oleh nisbah bagi hasil dan tingkat keuntungan yang terealisasi. Tidak ada kepastian bahwa pemodal akan mendapat untung.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa: “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dan pada Pasal 1 butir 13 UU yang sama dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Contoh: Transaksi Pembiayaan di Bank Syariah
Misalkan ada nasabah yang ingin memiliki sebuah mobil. Ia datang ke bank syariah dan mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah diteliti dan dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka bank membeli mobil tersebut dari dealer lalu menjualnya kembali ke nasabah. Jika harga beli mobil tersebut Rp.150.000.000,00 dan bank ingin mendapat keuntungan Rp.9.288.000,00 selama satu tahun, maka harga jual kepada nasabah adalah Rp.159.288.000,00. Setelah dikurangi uang muka Rp. 30.000.000,00 Hutang nasabah menjadi Rp.129.288.000,00 diangsur Rp.10.744.000,00 per bulan selama jangka waktu 1 tahun.
Kesimpulan
1. Perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional di dalam menyalurkan dana ke masyarakat adalah bahwa Bank Syariah tidak menggunakan sistem BUNGA untuk mendapatkan keuntungan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (dalam contoh di atas adalah akad Murabahah atau lebih dikenal dengan jual-beli).
2. Pendapatan bank syariah bersumber dari distribusi pembiayaan yang dilakukan, seperti: (l) Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah (2) Keuntungan atas kontrak jual beli (al ba’i) (3) Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wal iqtina (4) Ujroh/fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa syariah lain.
3. Dari proses/alur transaksi di atas dapat disimpulkan bahwa pada Bank Konvensional terjadi transaksi pembungaan uang (Riba) dan pada Bank Syariah terjadi transaksi jual beli.
Allah Swt berfirman:
Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al Baqarah : 275.).
Wallahua’lam.

KREDIT Vs PEMBIAYAAN (1)

Kredit pada Bank Konvensional
Pengertian KREDIT di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, diatur dalam Pasal 1 butir 11, "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
UU tersebut menegaskan bahwa bank konvensional hanya mengenal satu bentuk penyaluran dana kepada masyarakat, yaitu KREDIT berbasis bunga. Penentuan bunga berdasarkan time value of money. Dimana setiap uang memiliki cost of fund yang merupakan harga waktu atau the price of time dan bukan harga uang. Artinya, suku bunga sebetulnya merupakan ukuran manfaat waktu. Bunga pinjaman/kredit dihitung berdasarkan berapa bunga dari dana yang berada di bank yang dapat digunakan untuk kredit. Semakin tinggi bunga dari produk simpanan, maka semakin tinggi pula beban bunga yang ditanggung peminjam/debitur. Selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga simpanan, setelah dipotong biaya operasional/overhead cost akan menjadi keuntungan/laba usaha bank konvensional.
Bank konvensional akan selalu berusaha mempertahankan margin yang terdiri dari komponen laba dan biaya operasional, sehingga ketika suku bunga simpanan naik, maka suku bunga kredit pun akan naik juga. Pendapatan bank konvensional hanya bersumber dari bunga kredit, Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.
Contoh: Transaksi Kredit di Bank Konvensional
Ada nasabah yang ingin memiliki sebuah mobil seharga Rp.150.000.000,00. Dia datang ke bank konvensional dan mengajukan permohonan kredit. Setelah diteliti dan dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan diproses, lalu nasabah mendapat keputusan kredit sbb: Kredit disetujui Rp.120.000.000,00 + bunga berjalan 7,74% p.a = Rp.129.288.000,00. Angsuran Rp.10.774.000,00/bulan dengan rincian; Angsuran pokok Rp.10.000.000,00 dan Angsuran Bunga Rp.774.000,00, jangka waktu 1 tahun. Down Payment Rp 30.000.000,00.
---> bersambung....

Sabtu, 28 Januari 2012

TISSUE DOUBLE MAJAKANI BOYKE & Co PERTAMA di INDONESIA! Tissue HERBAL Khusus Untuk Organ Intim Wanita; Mengetatkan, Atasi Keputihan & Cegah Kanker Serviks. Produk TERBARU dari Boyke & Co
SOLUSI DAHSYAT UNTUK PASUTRI!
Aman & Legal Terdaftar di DEPKES & BPOM RI
LADYFEM HERBAL ISTIMEWA UNTUK MASALAH KEWANITAAN Solusi Wanita FRIGID, Kurang Bergairah, Sulit Orgasme, Keputihan, Menstruasi yang Belum Tuntas & Menambah Vitalitas SAATNYA KEMBALI DENGAN GAIRAH MUDA Tubuh sehat & keluarga yang HARMONIS adalah dambaan setiap wanita, Namun adanya permasalahan pekerjaan & keluarga berdampak pada kurangnya gairah pada wanita terhadap pasangannya. Sehingga tidak bisa menyenangkan pasangannya & tidak dapat merasakan kenikmatan dalam hubungan intim. LADYFEM merupakan ramuan herbal asli Indonesia hadir menjawab masalah kewanitaan tersebut! agar para wanita mendapatkan kembali gairah dalam hubungan suami-istri. Khasiat utama LadyFem adalah mengembalikan sistem kerja organ intim wanita, merapatkan & membersihkan dinding-dinding rahim dengan cara aman & membuat aromanya harum & segar! LEGALITAS : Produk terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM). No Register : POM TR 093.301.381
KOPI LUWAK TINK TONK PERTAMA DI DUNIA HASIL TEKNOLOGI "BIOFERMENTASI" RASA LEBIH NIKMAT, LEBIH SEHAT & HALAL LOW ACIDITY - Nyaman Untuk Lambung DINKES P-IRT NO 310327302787 Lebih sehat & HALAL, tidak meninggalkan sedikitpun sisa-sisa kotoran luwak karena memakai metode mutakhir Biofermentasi, sehingga menghasilkan kopi luwak yang lebih nikmat & lebih sehat & HALAL untuk diminum karena bukan berasal dari saluran pencernaan & kotoran luwak langsung.
PERTAMA DI DUNIA! HERBAL ANTI SEPTIK PRIA + ATASI EJAKULASI DINI Produk antiseptik pria dewasa yang berfungsi untuk memperpanjang durasi hubungan suami istri atau tahan lama (tetap berkhasiat 5-8 jam, dahsyat!), maksudnya 5-8 jam disini adalah misalkan 30 menit pertama selesai berhubungan, lalu misal 4 jam kemudian dilanjutkan lagi maka tidak perlu di oles lagi! sangat laris! diburu banyak pria! tidak heran jika tiap hari kami mengirim ratusan paket ke seluruh Indonesia! LEGALITAS : Produk terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM). No Register : POM TR 052.642.331 KLIK DI SINI DAN PASTIKAN BAHWA ANDA TELAH MELAKUKAN KEBENARAN HAKIKI